Pemerintah Bentuk Tim Awasi Penerapan Kandungan Lokal
Bisnis, Jakarta - Pemerintah akan membentuk tim untuk mengawasi dan memantau penerapan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) guna mendorong industri dalam negeri.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai rapat koordinasi mengenai TKDN di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu, 12 April 2017, mengatakan pemerintah akan mempertegas implementasi aturan tersebut.
"Aturan sudah ada, cuma kita memang butuh 'enforcement' (penegakan) implementasinya. Nanti ada tim antarkementerian yang memonitor, tidak cuma pembelian tapi juga perencanaan," katanya.
Baca: Menteri Perindustrian: Gross Split Genjot Kandungan Lokal Industri Migas
Airlangga mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam aturan ini. Ia mengatakan pengawasan TKDN diharapkan dapat mendorong sejumlah industri lokal yang disasar untuk ditingkatkan.
Sektor-sektor yang didorong itu antara lain sektor pendukung industri migas, pembangkit listrik, distribusi listrik dan lainnya. "Kita tes ini alsintan (alat dan mesin pertanian), dilihat berdasarkan komitmen dan perencanaan, pembelian dan pelaporan," katanya.
Simak: Kemenperin Resmikan Aturan TKDN Ponsel 4G
Lebih lanjut, Airlangga menuturkan kemampuan industri dalam negeri sudah mumpuni. Bahkan, beberapa sudah diekspor ke Australia, Arab Saudi hingga Rusia. Namun, ia berharap Indonesia tidak hanya menjadi lokasi perakitan (assembling) dari komponen-komponen impor.
"Walaupun kita juga berharap TKDN dari dalam negeri barangnya, jangan cuma kita jadi 'assembling'," tuturnya.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan menambahkan peraturan mengenai TKDN sudah banyak namun pelaksanaannya seringkali tidak sejalan. "Itu karena perencanaannya tidak transparan," katanya.
Oleh karena itu, pemerintah akan membuat perencanaan yang lebih transparan untuk belanja pemerintah, terutama BUMN agar industri dalam negeri bisa bergerak.
"Saat ini Kemenperin mengeluarkan pedoman menghitung dan pedoman melaksanakan TKDN, tetapi yang melaksanakan setiap instansi yang memiliki kewenangan pengadaan barang. Nah sekarang kita akan buatkan tim monitor ini semua supaya belanjanya jangan dadakan-dadakan agar biayanya tidak jadi mahal," pungkasnya.
ANTARA
Komentar
Posting Komentar