Langsung ke konten utama

Di Pengadilan, Agun Gunanjar Bantah Terima Duit Korupsi E-KTP

Nasional, Jakarta - Bekas Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa membantah pernah menerima uang korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Saya hanya punya satu jawaban, saya tidak pernah menerima," kata Agun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.

Agun adalah salah satu saksi untuk terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Dalam surat dakwaan kedua terdakwa itu, Agun disebut menerima uang US$1,047 juta.

Baca: Miryam dan Kasus E-KTP, Fraksi Hanura Menyerahkan ke Proses Hukum

Pemberian uang kepada Agun diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota Komisi II dan anggota Badan Anggaran DPR periode 2009-2014. Selain Agun, duit e-KTP juga disebut mengalir kepada sejumlah anggota Dewan lainnya. Di antaranya adalah Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap, mantan anggota DPR yang kini Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dan politikus PDIP yang kini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Di persidangan hari ini, Ganjar mengaku pernah diberi titipan uang oleh anggota Komisi II DPR Mustoko Weni. Namun, karena tak tahu dari mana juntrungannya, Ganjar menolak. Ia menyebut setidaknya ada tiga kali ia mendapat tawaran uang. Dari berita pemeriksaan yang dibacakan hakim, uang yang ditawarkan kepada Ganjar diserahkan dalam goodybag. "Saya tidak terlalu ingat itu, sekali dua kali apa tiga kali,” kata Ganjar.

Baca juga:
Ganjar: Setya Novanto Pernah Minta Agar Tak Galak Soal E-KTP
Terdakwa Korupsi E-KTP Sebut Empat Kali Beri Uang kepada Miryam

Menurut dia, uang titipan itu diberikan di ruang sidang. “Ada yang bilang, ‘Dik, itu ada titipan’. Saya bilang tidak usah, pek en (ambil saja)," kata Ganjar.

KPK mengatakan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Dari total nilai proyek Rp5,9 triliun, sebesar 49 persennya dibagikan kepada jajaran anggota Dewan, pejabat Kementerian, dan pengusaha.

MAYA AYU PUSPITASARI

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dipandu Ira Koesno, Begini Debat Ahok dan Anies Soal Reklamasi

Aceh Sambut Moch Fahruddin, Pangdam Iskandar Muda yang Baru

Novel Baswedan Berobat ke Singapura, Rumahnya Dijaga Ketat